
Jawaban:
1. Menjadi landasan untuk mengatur seluruh warga negara.
Melindungi bangsa.
Terjaminnya hak asasi setiap warga negara.
Mengatur norma-norma di Indonesia.
Mengatur proses hukum di Indonesia.
2. Menjadi landasan untuk mengatur seluruh warga negara
3. Hidup tidak terarah
mendapatkan sanksi
4. Sebelum amandemen, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Kemudian Undang-Undang Dasar mengalami perubahan atau amandemen yang menjadikannya terdiri atas dua bagian, yaitu: Pembukaan (preambule).
5. Sesudah amandemen:
Bab: 21
Pasal: 73
Ayat: 170
Aturan Peralihan: 3 Pasal
Aturan Tambahan: 2 Pasal
[answer.2.content]